Bersama mewujudkan Indonesia lestari dan hijau dengan berinvestasi Green Sukuk Tabungan seri ST011-T2 dan ST011-T4.

Mulai dari Rp 1 juta, mari wujudkan #Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa.

Imbalan minimal mengambang

Sesuai prinsip syariah (berdasarkan Opini Syariah yang diterbitkan DSN-MUI)

Aman dijamin Pemerintah RI

Mudah, 100% online

Bisa dipesan mulai dari Rp 1 juta dan kelipatannya

Tersedia fasilitas early redemption setelah 1 tahun kepemilikan

Penawaran Seri Saat Ini

Lihat daftar seri dan temukan peluang untuk investasi hari ini


SUKUK TABUNGAN

Investasi Menguntungkan, Aman, Terjangkau, dan Sesuai Prinsip Syariah

Sukuk Tabungan adalah salah satu Surat Berharga Syariah Negara yang merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan ditujukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. Sebagai salah satu varian produk Sukuk Negara untuk investor individu, Sukuk Tabungan merupakan alternatif instrumen investasi yang menguntungkan karena aman dijamin oleh negara, terjangkau di mana masyarakat dapat berinvestasi mulai dari Rp 1 juta, dan sesuai prinsip syariah.

Penerbitan ST011-T2 dan ST011-T4 ini Kembali mengusung konsep "green" di mana seluruh hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek hijau dalam APBN 2023 dan Barang Milik Negara. Investree mendukung penuh kesuksesan Green Sukuk Ritel sebagai instrumen investasi hijau yang ditawarkan kepada investor individu di pasar domestik serta misi penyelamatan lingkungan hidup.

Dengan bangga, Investree menjadi salah satu Mitra Distribusi Penjualan Sukuk Tabungan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan adanya e-SBSN dan melalui Investree, berinvestasi Sukuk Tabungan menjadi lebih mudah dilakukan di mana saja dan kapan saja selama masa penawaran berlangsung, memberikan manfaat dan ketenangan bagi Anda agar #JadiLebihBijak.

Kenali Lebih Dalam

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Bentuk dan Jenis
  • Tanpa warkat (scriptless).
  • Diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN.
Dijamin Negara
  • Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara.
Akad Syariah
  • Dibuat dengan struktur akad-akad syariah dan dituangkan ke dalam dokumen hukum penerbitan.
Fatwa DSN-MUI
  • Mengacu Fatwa DSN-MUI (No.95/DSN-MUI/VII/2014) tentang SBSN Wakalah.
  • Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari DSN-MUI (B-707/DSN-MUI/X/2018).
Bebas Unsur Haram
  • Tidak mengandung unsur Riba, Maysir, Gharar, dan Haram.

Produk Lainnya

ST adalah Sukuk Tabungan, Surat Berharga ini merupakan kewajiban penerbit. Sukuk Tabungan BUKAN produk?Peer-to-Peer Lending, Bank, atau Deposito. Bukan kewajiban dan TIDAK DIJAMIN oleh PT Investree Radhika Jaya atau afiliasi atau subsidiarinya. TIDAK TERMASUK dalam program penjaminan simpanan (tidak termasuk program jaminan LPS), obligasi ini dijamin oleh pemerintah dan mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami Memorandum Informasi Sukuk Tabungan sebelum membeli produk ini. PT Investree Radhika Jaya hanya sebagai agen penjual. Syarat dan ketentuan berlaku.