Risiko Berinvestasi Sukuk Tabungan

Ada 3 (tiga) jenis risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor dalam berinvestasi pada Sukuk Tabungan sebagaimana halnya instrumen investasi lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah. Ketiga jenis risiko tersebut adalah:

Risiko Gagal Bayar
(Default Risk)

Risiko di mana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh Penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan dan/maupun pokok. Dalam hal ini, Sukuk Tabungan termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan dan pokok Sukuk Tabungan dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.

Risiko Likuiditas
(Liquidity Risk)

Risiko di mana investor tidak dapat menjual Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun Sukuk Tabungan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption sesuai ketentuan. Investor diharapkan melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko ini.

Risiko Tingkat Bunga
(Interest Rate Risk)

Bebas risiko tingkat bunga karena nilai pokok tidak berubah, kuponnya mengambang mengikuti BI 7-Day Reverse Repo Rate dan memiliki floor rate sampai jatuh tempo.

Unduh Memorandum Informasi ST009

ST adalah Sukuk Tabungan, Surat Berharga ini merupakan kewajiban penerbit. Sukuk Tabungan BUKAN produk?Peer-to-Peer Lending, Bank, atau Deposito. Bukan kewajiban dan TIDAK DIJAMIN oleh PT Investree Radhika Jaya atau afiliasi atau subsidiarinya. TIDAK TERMASUK dalam program penjaminan simpanan (tidak termasuk program jaminan LPS), obligasi ini dijamin oleh pemerintah dan mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami Memorandum Informasi Sukuk Tabungan sebelum membeli produk ini. PT Investree Radhika Jaya hanya sebagai agen penjual. Syarat dan ketentuan berlaku.