Sesuai Prinsip Syariah
Dengan menggunakan akad wakalah
Jenis Imbalan
Tingkat imbalan kompetitif dengan batas minimal dan mengambang (floating with floor)
Pembelian Minimal
Rp 1 juta dengan kelipatan
Rp 1 juta
Pembelian Maksimal
Rp 5 miliar untuk ST011-T2 dan Rp 10 miliar untuk ST011-T4
Masa Penawaran
6 November - 6 Desember 2023
Jangka Waktu
Tersedia pilihan tenor 2 dan 4 tahun
Jatuh Tempo
10 November 2025 untuk ST011-T2 dan 10 November 2027 untuk ST011-T4
Bebas Biaya
Tanpa biaya tambahan untuk pemesanan pembelian maupun pencairan
Tanggal Penyesuaian Imbalan
Ditetapkan tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya.
Tingkat imbalan Sukuk Tabungan (ST) disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian kupon. Penyesuaian tingkat imbalan atau kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian imbalan dengan spread yang ditetapkan sampai dengan jatuh tempo.
Informasi mengenai tingkat imbalan Sukuk Tabungan (ST) yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (https://www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan).
Pembayaran Kupon
Berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. Dalam hal tanggal pembayaran imbalan bukan pada hari kerja, maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan.
Pembayaran imbalan ST011-T2 dan ST011-T4 pertama kali akan jatuh pada tanggal 10 Januari 2024.
Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo
(Early Redemption)
Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh setiap Pemilik ST011-T2 dan ST011-T4 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Periode pengajuan Early Redemption:
Pembukaan: 28 Oktober 2024 untuk ST011-T2 dan 27 Oktober 2025 untuk ST011-T4
Penutupan: 4 November 2024 untuk ST011-T2 dan 3 November 2025 untuk ST011-T4
Tanggal setelmen Early Redemption:
11 November 2024 untuk ST011-T2 dan 10 November 2025 untuk ST011-T4
Ketentuan Early Redemption
Fasilitas Pelunasan/Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.
Early Redemption maksimal sebesar 50% (lima puluh per-seratus) dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.
Pengajuan Early Redemption atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi di mana Investor SBSN melakukan Pemesanan Pembelian. Prosedur lebih lanjut terkait pengajuan Early Redemption diatur dalam Memorandum Informasi Sukuk Tabungan (ST) seri yang telah dibeli oleh Investor SBSN.
- Tingkat kupon sebesar 6,30% (p.a) untuk ST011-T2, sedangkan untuk ST011-T4 sebesar 6,50% (p.a) minimal mengambang (floating with floor).
- Imbalan mengambang (disesuaikan setiap 3 bulan) dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) dengan referensi adalah BI 7-Day Reverse Repo Rate.
- Imbalan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya oleh Penerbit.
- Sesuai prinsip syariah dan turut mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
- Aman dan dijamin oleh negara.
- Minimal pemesanan Rp 1 juta, siapa pun bisa berpartisipasi.
- Alternatif investasi baru dengan tingkat risiko yang relatif rendah.
- Berlaku pelunasan sebelum jatuh tempo maksimal 50% dari minimal pemesanan
Rp 2 juta tanpa biaya pelunasan.