Pertanyaan yang sering ditanyakan

1. Apa itu Obligasi Negara Ritel (ORI)?

Obligasi Negara Ritel merupakan salah satu instrumen pembiayaan negara yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana.

2. Apakah investor berupa badan usaha bisa melakukan pembelian ORI?

Tidak, hanya investor Individu atau Perseorangan WNI yang bisa melakukan pembelian ORI.

3. Apakah saya bisa menambahkan jumlah pembelian ORI?

Bisa, selama masih dalam masa penawaran dan transaksi pembelian ORI per investor maksimal adalah 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan nilai minimal adalah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kelipatan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

4. Bagaimana cara melakukan pemesanan ORI?

  1. Melakukan pendaftaran sebagai Lender di Investree.
  2. Melakukan pendaftaran sebagai Investor Surat Berharga Negara (SBN) di sbn.investree.id, dengan persyaratan :
     
    1. Memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)
    2. Membuka Rekening Surat Berharga melalui Investree.
    3. Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui Investree.
    4. Wajib memiliki nomor rekening tabungan di BCA.

5. Bagaimana jika saya belum memiliki SID, Rekening Surat Berharga, dan Rekening Dana Nasabah?

Silakan melakukan pendaftaran Investor SBN di sbn.investree.id, Anda dapat sekaligus melakukan pembuatan SID, Rekening Surat Berharga dan Rekening Dana Nasabah.

6. Bagaimana cara melakukan pembayaran atas pemesanan ORI?

Pembayaran atas pemesanan ORI dapat dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran yang dimiliki oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya paling lambat 2 (dua) jam setelah pemesanan ORI terverifikasi. Informasi mengenai daftar Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan ORI dapat Anda lihat disini.

7. Dimana saya dapat melakukan pembayaran atas pemesanan ORI?

Pembayaran atas pemesanan ORI dapat dilakukan melalui Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya. Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan ORI tercantum dalam Lampiran II Memorandum Informasi yang dapat Anda lihat pada saat mengonfirmasikan pemesanan.

8. Bagaimana jika saya tidak melakukan pembayaran setelah melebihi batas waktu pembayaran pemesanan pembelian ORI?

Investor yang tidak melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian ORI sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada nomor 6, maka Transaksi Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal Transaksi Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum ORI per individu yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) hari kerja berikutnya.

9. Bagaimana perhitungan pajak untuk kupon ORI?

Perpajakan yang berlaku atas ORI mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan yaitu untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% dan bersifat final.

10. Bagaimana perhitungan pajak untuk cash back pembelian ORI di Investree?

Investor SBN akan dikenakan pajak sebesar 5% (PPH 21) dari nilai cash back yang diterima.

11. Apa yang terjadi jika investor/pemilik unit ORI meninggal dunia sebelum jatuh tempo?

Dalam hal Investor ORI meninggal dunia, kepemilikan ORI yang tercatat pada central registry maupun sub registry tetap, namun hak atas kupon maupun pokok ORI dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

12. Apa yang dimaksud dengan potensi capital gain? Apakah saya akan selalu memperoleh capital gain?

Capital gain adalah keadaan di mana investor memperoleh keuntungan dari selisih harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli. Investor tidak selalu memperoleh capital gain. ORI memiliki risiko pasar, di mana terdapat juga potensi kerugian (capital loss) bagi investor akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual ORI di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

13. Bagaimana saya dapat menjual ORI yang saya miliki?

Penjualan ORI dapat dilakukan di pasar sekunder dengan persyaratan telah melewati batas waktu minimal kepemilikan 1 (satu) kali pembayaran kupon (setelah 15 Desember 2023 untuk ORI024). Untuk saat ini, penjualan ORI di Investree dilakukan melalui mitra sekuritas yang telah bekerja sama dengan Investree yaitu Bina Artha Sekuritas. Mekanisme penjualan ORI dapat dilihat disini.

 

ORI adalah Obligasi Negara Ritel. ORI merupakan produk pasar modal dan merupakan kewajiban penerbit. ORI BUKAN produk Peer-to-Peer Lending, Bank, atau Deposito. Bukan kewajiban dan TIDAK DIJAMIN oleh PT Investree Radhika Jaya atau afiliasi atau subsidiarinya. TIDAK TERMASUK dalam program penjaminan simpanan (tidak termasuk program jaminan LPS), obligasi ini dijamin pemerintah dan mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami Memorandum Informasi Obligasi Negara Ritel sebelum membeli produk ini. PT Investree Radhika Jaya hanya sebagai agen penjual. Syarat dan ketentuan berlaku.