1. Apa itu Sukuk Ritel (SR)?
Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
2. Apakah investor berupa badan usaha bisa melakukan pembelian SR?
Tidak, hanya investor Individu atau Perseorangan WNI yang bisa melakukan pembelian SR.
3. Apakah saya bisa menambahkan jumlah pembelian SR?
Bisa, selama masih dalam masa penawaran dan transaksi pembelian SR per investor maksimal adalah 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
4. Bagaimana cara melakukan pemesanan SR?
- Melakukan pendaftaran sebagai Lender di Investree.
- Melakukan pendaftaran sebagai Investor Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di sbn.investree.id, dengan persyaratan :
- Memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)
- Membuka Rekening Surat Berharga di bank BCA melalui Investree.
- Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui Investree.
- Wajib memiliki nomor rekening tabungan di BCA.
5. Bagaimana jika saya belum memiliki SID, Rekening Surat Berharga, dan Rekening Dana Nasabah?
Silakan melakukan pendaftaran Investor SBSN di sbn.investree.id, Anda dapat sekaligus melakukan pembuatan SID, Rekening Surat Berharga.
6. Bagaimana cara melakukan pembayaran atas pemesanan SR?
Pembayaran atas pemesanan SR dapat dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran yang dimiliki oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya (Bukalapak, Finnet, Pos Indonesia, dan Tokopedia) paling lambat 2 (dua) jam setelah pemesanan SR terverifikasi. Informasi mengenai daftar Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan SR dapat Anda lihat disini.
7. Dimana saya dapat melakukan pembayaran atas pemesanan SR?
Pembayaran atas pemesanan SR dapat dilakukan melalui Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya. Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan SR tercantum dalam Lampiran II Memorandum Informasi yang dapat Anda lihat pada saat mengonfirmasikan pemesanan.
8. Bagaimana jika saya tidak melakukan pembayaran setelah melebihi batas waktu pembayaran pemesanan pembelian SR?
Investor yang tidak melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian SR sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada nomor 6, maka Transaksi Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal Transaksi Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum SR per individu yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) hari kerja berikutnya.
9. Bagaimana perhitungan pajak untuk kupon SR?
Perpajakan yang berlaku atas SR mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan yaitu untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% dan bersifat final.
10. Karena kepemilikannya tidak dapat dialihkan/dipindahtangankan hingga jatuh tempo, apa yang terjadi jika Investor/Pemilik unit SR meninggal dunia sebelum jatuh tempo?
Dalam hal Investor SR meninggal dunia, kepemilikan SR yang tercatat pada central registry maupun sub registry tetap, namun hak atas kupon maupun pokok SR dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.
11. Apa yang dimaksud dengan potensi capital gain? Apakah saya akan selalu memperoleh capital gain?
Capital gain adalah keadaan di mana investor memperoleh kuntungan dari selisih harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli. Tidak. SR memiliki risiko pasar, di mana terdapat juga potensi kerugian (capital loss) bagi investor akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual SR di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
12. Bagaimana saya dapat menjual SR yang saya miliki?
Penjualan SR dapat dilakukan di pasar sekunder dengan persyaratan telah melewati batas waktu minimal kepemilikan 3 (tiga) kali pembayaran imbalan (mulai 11 Desember 2022 untuk SR017).