Sesuai Prinsip Syariah

Dengan menggunakan akad Ijarah Asset To Be Leased
Jenis Imbalan

Tingkat imbalan tetap (fixed)
Pembelian Minimal

Rp 1 juta dengan kelipatan
Rp 1 juta
Pembelian Maksimal

Rp 5 miliar untuk tenor 3 tahun dan Rp 10 miliar untuk tenor 5 tahun
Masa Penawaran

3 Maret - 29 Maret 2023
Jangka Waktu

10 Maret 2026 untuk Tenor 3 tahun dan 10 Maret 2028 untuk Tenor 5 tahun
Batas Waktu Minimal Kepemilikan

Batas waktu minimal kepemilikan atau Minimum Holding Period (MHP) adalah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan. Setelah itu, dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Bebas Biaya

Tanpa biaya tambahan untuk pemesanan pembelian maupun pencairan
Pembayaran Imbalan
Berlaku tetap dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.
Dalam hal tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Pembayaran imbalan SR018-T3 dan SR018-T5 pertama kali akan jatuh pada tanggal 10 Mei 2023 (long coupon).
Penjualan SR
SR merupakan instrumen investasi tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (antar investor domestik). Dalam hal ini sifatnya tradable atau dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Periode penjualan SR018-T3 dan SR018-T5:
Setelah batas waktu minimal kepemilikan (Minimum Holding Period) atau setelah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan (mulai 11 Juli 2023)
- Aman, dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Tingkat imbalan SR018-T3 adalah sebesar 6,25% p.a, sedangkan SR018-T5 adalah sebesar 6,40% p.a tetap (fixed).
- Alternatif investasi baru dengan tingkat risiko yang relatif rendah.
- Sesuai prinsip syariah dan turut mendukung pembangunan negara.
- Pemesanan mudah dan fleksibel, 100% online melalui sbn.investree.id atau aplikasi mobile Investree for Lender.
- Minimal pemesanan Rp 1 juta, siapa pun bisa berpartisipasi.
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antarinvestor domestik (individu maupun institusi) setelah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan.
- Ada potensi keuntungan dari selisih harga (capital gain) ketika harga jual lebih tinggi daripada harga beli.
- Dapat dijaminkan kepada pihak lain.