Sukuk Ritel (SR018-T3 dan SR018-T5)

Sesuai Prinsip Syariah

Dengan menggunakan akad Ijarah Asset To Be Leased

Jenis Imbalan

Tingkat imbalan tetap (fixed)

Pembelian Minimal

Rp 1 juta dengan kelipatan

Rp 1 juta

Pembelian Maksimal

Rp 5 miliar untuk tenor 3 tahun dan Rp 10 miliar untuk tenor 5 tahun

Masa Penawaran

3 Maret - 29 Maret 2023

Jangka Waktu

10 Maret 2026 untuk Tenor 3 tahun dan 10 Maret 2028 untuk Tenor 5 tahun

Batas Waktu Minimal Kepemilikan

Batas waktu minimal kepemilikan atau Minimum Holding Period (MHP) adalah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan. Setelah itu, dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Bebas Biaya

Tanpa biaya tambahan untuk pemesanan pembelian maupun pencairan

Pembayaran Imbalan

Berlaku tetap dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.

Dalam hal tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pembayaran imbalan SR018-T3 dan SR018-T5 pertama kali akan jatuh pada tanggal 10 Mei 2023 (long coupon).

Penjualan SR

SR merupakan instrumen investasi tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (antar investor domestik). Dalam hal ini sifatnya tradable atau dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Periode penjualan SR018-T3 dan SR018-T5:
Setelah batas waktu minimal kepemilikan (Minimum Holding Period) atau setelah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan (mulai 11 Juli 2023)

Keuntungan Berinvestasi SR018-T3 dan SR018-T5

  • Aman, dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Tingkat imbalan SR018-T3 adalah sebesar 6,25% p.a, sedangkan SR018-T5 adalah sebesar 6,40% p.a tetap (fixed).
  • Alternatif investasi baru dengan tingkat risiko yang relatif rendah.
  • Sesuai prinsip syariah dan turut mendukung pembangunan negara.
  • Pemesanan mudah dan fleksibel, 100% online melalui sbn.investree.id atau aplikasi mobile Investree for Lender.
  • Minimal pemesanan Rp 1 juta, siapa pun bisa berpartisipasi.
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antarinvestor domestik (individu maupun institusi) setelah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan.
  • Ada potensi keuntungan dari selisih harga (capital gain) ketika harga jual lebih tinggi daripada harga beli.
  • Dapat dijaminkan kepada pihak lain.

SR adalah Sukuk Ritel. Sukuk Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara dan merupakan kewajiban penerbit. Sukuk Ritel BUKAN produk Peer-to-Peer Lending, Bank, atau Deposito. Bukan kewajiban dan TIDAK DIJAMIN oleh PT Investree Radhika Jaya atau afiliasi atau subsidiarinya. TIDAK TERMASUK dalam program penjaminan simpanan (tidak termasuk program jaminan LPS), Sukuk ini dijamin pemerintah dan mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel sebelum membeli produk ini. PT Investree Radhika Jaya hanya sebagai agen penjual. Syarat dan ketentuan berlaku.