Untuk dapat membeli Sukuk Ritel (SR), Anda harus terdaftar sebagai Lender di
Investree terlebih dahulu kemudian mendaftar sebagai Investor SBSN di Investree.
Belum pernah
menjadi Lender di Investree? Klik di sini.
Silakan ikuti petunjuk pada video berikut ini untuk cara mendaftar menjadi Investor SBSN di Investree:
Cara Mendaftar
Investor SBSN
di Investree
Silakan ikuti petunjuk pada video berikut ini untuk cara registrasi Investor SBSN di Investree:
Persyaratan Pemesanan
Sukuk Ritel (SR)
- Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Terdaftar sebagai Lender atau Pemberi Pembiayaan di Investree.
- Memiliki Rekening Bank Central Asia (BCA) yang terdaftar pada akun Lender di Investree.
- Memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID).
- Memiliki Rekening Surat Berharga BCA.
- Memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN).
Cara Mudah Pembelian
Sukuk Ritel (SR)
- Daftar sebagai Lender Investree di www.investree.id/invest dan isi data diri Anda dengan lengkap. Ikuti prosesnya hingga akun Anda terverifikasi. Pastikan Anda menyertakan rekening BCA sebagai akun rekening bank yang terdaftar di akun Lender Investree Anda.
- Setelah memiliki akun Lender, masuk ke laman sbn.investree.id dan registrasi sebagai Investor SBSN. Lalu, Anda akan mendapatkan Single Investor Identification (SID), Rekening Surat Berharga, dan Rekening Dana Nasabah (RDN) dalam 3 (tiga) hari kerja.
- Melakukan pembelian setelah membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi SR018-T3 dan SR018-T5 (3 Maret - 29 Maret 2023).
- Pemesanan yang telah diverifikasi akan mendapatkan kode pembayaran (billing code). Kode tersebut dapat digunakan untuk penyetoran dana melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) atau Lembaga Lembaga Persepsi (Bukalapak, Finnet, Tokopedia dan PT Pos Indonesia) dalam batas waktu yang ditentukan.
- Investor SBSN kemudian memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi pemesanan Anda telah komplit.
- Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SR018-T3 dan SR018-T5 setelah setelmen penjualan (setelah tanggal 5 April 2023).
Cara Pembayaran Pemesanan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di Bank dan Lembaga Persepsi Lainnya
Setelah Anda melakukan pemesanan di Investree, Anda akan menerima e-mail
berisikan konfirmasi pemesanan Anda beserta kode pembayaran (billing code).
Harap mencatat
billing code tersebut agar dapat melakukan pembayaran di saluran pembayaran Bank-Bank Persepsi
dan Lembaga Persepsi lainnya.
Daftar Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya bisa dilihat di Lampiran II Memorandum Info.
Mekanisme Penjualan
Sukuk Ritel (SR)
di Pasar Sekunder
Penjualan SR di Pasar Sekunder dapat dilakukan setelah melewati batas waktu minimal kepemilikan atau setelah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan, atau mulai pada tanggal 11 Desember 2022. Untuk saat ini, penjualan SR di Investree dilakukan melalui mitra sekuritas yang telah bekerja sama dengan Investree yaitu Bina Artha Sekuritas.
- Login ke sbn.investree.id.
- Klik “Jual” pada SR yang akan dijual. Anda akan diarahkan ke website sekuritas yang telah bekerja sama dengan Investree.
- Anda akan diminta login menggunakan user ID dan password yang dikirimkan oleh mitra sekuritas ke e-mail Anda.
- Isi detail penjualan.
- Setelah itu, mitra sekuritas akan memproses pengajuan penjualan Anda. Investor akan menerima dana hasil penjualan di Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda.