Risiko Berinvestasi
Sukuk Ritel (SR)
Berikut 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan:
(Default Risk)
Risiko di mana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).
(Market Risk)
Merupakan potensi kerugian (capital loss) bagi investor akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual SR di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar ini dapat dihindari dengan tidak menjual SR sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual SR jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.
(Liquidity Risk)
Merupakan risiko di mana investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena SR dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pembiayaan ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi. Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan SR sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.