Informasi Produk
SUKUK RITEL (SR)
Sukuk Ritel (SR) adalah Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan ditawarkan kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, sesuai prinsip syariah, mudah, terjangkau, dan penuh manfaat. Seluruh dana yang diterima melalui penerbitan SR akan digunakan untuk mendukung pemulihan kondisi ekonomi di Indonesia.
Dengan bangga, Investree menjadi salah satu Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan adanya e-SBN dan melalui Investree, berinvestasi SBN Ritel menjadi lebih mudah dilakukan di mana saja dan kapan saja selama masa penawaran berlangsung, memberikan manfaat dan ketenangan bagi Anda untuk berinvestasi.
Kenali Lebih Dalam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Bentuk dan Jenis
- Tanpa warkat (scriptless).
- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan jenis Akad Ijarah Asset to be Leased.
Dijamin Negara
- Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara.
Akad Syariah
- Dibuat dengan struktur akad-akad syariah dan dituangkan ke dalam dokumen hukum penerbitan.
Fatwa DSN-MUI
- Mengacu Fatwa DSN-MUI (No.76/DSN-MUI/VI/2010) tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
- Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari DSN-MUI (B-141/DSN-MUI/II/2019).
Bebas Unsur Haram
- Tidak mengandung unsur Riba, Maysir, Gharar, dan Haram.