Informasi Produk
SUKUK TABUNGAN
Investasi Menguntungkan, Aman, Terjangkau, dan Sesuai Prinsip Syariah

Sukuk Tabungan adalah salah satu Surat Berharga Syariah Negara yang merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dan ditujukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. Sebagai salah satu varian produk Sukuk Negara untuk investor individu, Sukuk Tabungan merupakan alternatif instrumen investasi yang menguntungkan karena aman dijamin oleh negara, terjangkau di mana masyarakat dapat berinvestasi mulai dari Rp 1 juta, dan sesuai prinsip syariah.
Penerbitan ST010-T2 dan ST010-T4 ini Kembali mengusung konsep "green" di mana seluruh hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek hijau dalam APBN 2023 dan Barang Milik Negara. Investree mendukung penuh kesuksesan Green Sukuk Ritel sebagai instrumen investasi hijau yang ditawarkan kepada investor individu di pasar domestik serta misi penyelamatan lingkungan hidup.

Dengan bangga, Investree menjadi salah satu Mitra Distribusi Penjualan Sukuk Tabungan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan adanya e-SBSN dan melalui Investree, berinvestasi Sukuk Tabungan menjadi lebih mudah dilakukan di mana saja dan kapan saja selama masa penawaran berlangsung, memberikan manfaat dan ketenangan bagi Anda agar #JadiLebihBijak.
Kenali Lebih Dalam
Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Bentuk dan Jenis

- Tanpa warkat (scriptless).
- Diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN.
Dijamin Negara

- Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara.
Akad Syariah

- Dibuat dengan struktur akad-akad syariah dan dituangkan ke dalam dokumen hukum penerbitan.
Fatwa DSN-MUI

- Mengacu Fatwa DSN-MUI (No.95/DSN-MUI/VII/2014) tentang SBSN Wakalah.
- Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari DSN-MUI (B-707/DSN-MUI/X/2018).
Bebas Unsur Haram

- Tidak mengandung unsur Riba, Maysir, Gharar, dan Haram.