Pertanyaan yang sering ditanyakan

1. Apa itu Sukuk Tabungan?

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tabungan yang selanjutnya disebut Sukuk Tabungan adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang rupiah melalui Agen Penjual yang diterbitkan tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan.

2. Apakah investor berupa badan usaha bisa melakukan pembelian ST?

Tidak, hanya investor individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang bisa melakukan pemesanan ST.

3. Apakah saya bisa menambahkan jumlah pembelian ST?

Ya, selama masih dalam masa penawaran (11 – 30 November 2022) dan transaksi pembelian Sukuk Tabungan per investor maksimal adalah 1000 unit atau senilai Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

4. Bagaimana cara melakukan pemesanan ST?

  1. Melakukan pendaftaran sebagai Lender di Investree.
  2. Melakukan pendaftaran sebagai Investor Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di sbn.investree.id, dengan persyaratan :
     
    1. Memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) atau mendaftarkan melalui Investree.
    2. Membuka Rekening Surat Berharga di bank kustodian melalui Investree.
    3. Menginformasikan nomor rekening dana/tabungan di bank.

5. Bagaimana jika saya belum memiliki SID dan Rekening Surat Berharga?

Silakan melakukan pendaftaran Investor SBSN di sbn.investree.id. Anda juga dapat melakukan pembuatan SID dan Rekening Surat Berharga/Efek.

6. Bagaimana cara melakukan pembayaran atas pemesanan ST?

Pembayaran atas pemesanan pembelian ST dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran yang dimiliki oleh Bank Persepsi paling lambat 3 (tiga) jam setelah pemesanan pembelian ST terverifikasi.

7. Bank mana saja yang bisa menerima pembayaran atas pemesanan pembelian ST?

Bank Persepsi yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan/pembelian ST tercantum dalam Lampiran II Memorandum Informasi yang dapat Anda lihat pada saat akan menginformasikan pemesanan.

8. Bagaimana jika saya tidak melakukan pembayaran setelah melebihi batas waktu pembayaran pemesanan pembelian ST?

Investor yang tidak melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada nomor 6, maka Transaksi Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal Transaksi Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum Sukuk Tabungan per individu yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) hari kerja berikutnya.

9. Apakah saya bisa melakukan Early Redemption atas seluruh transaksi pembelian ST?

Tidak. Setiap Pemilik ST dapat memanfaatkan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. Minimal kepemilikan untuk melakukan Early Redemption adalah sebanyak 2 (dua) unit atau sebesar Rp 2 (dua) juta.

10. Bagaimana perhitungan pajak untuk imbalan Sukuk Tabungan?

Perpajakan yang berlaku atas Sukuk Tabungan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan PPh sebesar 15% dan bersifat final.

11. Bagaimana perhitungan pajak untuk bonus pembelian ST di Investree?

Investor SBSN akan dikenakan pajak sebesar 5% (PPH 21) dari nilai Bonus yang diterima.

12. Karena kepemilikannya tidak dapat dialihkan/dipindahtangankan hingga jatuh tempo, apa yang terjadi jika Investor/Pemilik unit ST meninggal dunia sebelum jatuh tempo ataupun sebelum periode Early Redemption?

Dalam hal Investor ST meninggal dunia, kepemilikan ST yang tercatat pada central registry maupun sub registry tetap, namun hak atas imbalan maupun pokok ST dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

 

ST adalah Sukuk Tabungan, Surat Berharga ini merupakan kewajiban penerbit. Sukuk Tabungan BUKAN produk?Peer-to-Peer Lending, Bank, atau Deposito. Bukan kewajiban dan TIDAK DIJAMIN oleh PT Investree Radhika Jaya atau afiliasi atau subsidiarinya. TIDAK TERMASUK dalam program penjaminan simpanan (tidak termasuk program jaminan LPS), obligasi ini dijamin oleh pemerintah dan mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami Memorandum Informasi Sukuk Tabungan sebelum membeli produk ini. PT Investree Radhika Jaya hanya sebagai agen penjual. Syarat dan ketentuan berlaku.